Layanan Publik Akan Diawasi Hingga Tingkat RT/RW

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik.
Hal ini menurut Deputi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soejono, sudah diatur dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
"Jangan takut kalau menemukan instansi dalam memberikan pelayanan publik dasar seperti pengurusan KTP, kartu keluarga atau kartu tenaga kerja masih membebani uang kepada warga. Laporkan ke Ombudsman atau langsung ke KemenPAN-RB," beber Mirawati di Jakarta, Minggu (4/5).
Diakuinya, pihaknya masih mendapati laporan beberapa daerah yang layanan publik dasarnya masih buruh. Itu sebabnya, pemerintah akan membuat sistim pengawasan sampai ke tingkat RT/RW.
"RT/RW itu paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sayangnya banyak yang memanfaatkan kondisi itu dengan menarik upeti ke masyarakat. Nah ini yang akan kita atur nanti," terangnya.
Agar RT/RW tidak sewenang-wenang ke masyarakat, lanjut mantan pejabat Di Bali ini, peran keduanya akan diatur dalam PermenPAN-RB. "Kalau sudah diatur, kita harapkan tidak ada pungli lagi," tandas Mira. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik. Hal ini menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji