Layanan Publik Akan Diawasi Hingga Tingkat RT/RW
jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik.
Hal ini menurut Deputi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soejono, sudah diatur dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
"Jangan takut kalau menemukan instansi dalam memberikan pelayanan publik dasar seperti pengurusan KTP, kartu keluarga atau kartu tenaga kerja masih membebani uang kepada warga. Laporkan ke Ombudsman atau langsung ke KemenPAN-RB," beber Mirawati di Jakarta, Minggu (4/5).
Diakuinya, pihaknya masih mendapati laporan beberapa daerah yang layanan publik dasarnya masih buruh. Itu sebabnya, pemerintah akan membuat sistim pengawasan sampai ke tingkat RT/RW.
"RT/RW itu paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sayangnya banyak yang memanfaatkan kondisi itu dengan menarik upeti ke masyarakat. Nah ini yang akan kita atur nanti," terangnya.
Agar RT/RW tidak sewenang-wenang ke masyarakat, lanjut mantan pejabat Di Bali ini, peran keduanya akan diatur dalam PermenPAN-RB. "Kalau sudah diatur, kita harapkan tidak ada pungli lagi," tandas Mira. (esy/jpnn)
JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik. Hal ini menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi