Layanan RS Sudah Sesuaikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
Jumat, 27 Juli 2018 – 07:18 WIB
Shinta menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap fisioterapis dalam memberikan pelayanan.
BACA JUGA: Dokter Juga Merasa Dirugikan Aturan Baru BPJS Kesehatan
”Namun, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Perdosri. Jadi, pelayanan fisioterapi bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Perdosri, yang menyatakan bahwa RSUD boleh melakukan fisioterapi tanpa adanya SpKFR (spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, Red),” jelas Shinta.
Sebenarnya aturan itu baru berlaku 21 Desember mendatang. ”Jadi, saat ini masih transisi. Jika sudah memiliki SpKFR, RSUD bisa memberikan layanan fisioterapi tanpa harus menunggu rekom,” tandasnya. (lyn/tom/fun/c10/tom)
Layanan di sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan dengan aturan baru BPJS Kesehatan, terutama terkait fisioterapi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Buka Cabang di Kelapa Gading, Klinik Meditar Siap Jawab Kebutuhan Pasien
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!