LBH Bekasi: Penggusuran di Pekayon Penistaan Manusia
jpnn.com - jpnn.com - Kasus penggusuran warga Kampung Jakasetia, Pekayon, Kota Bekasi yang dilakukan Wali Kota Rahmat Efendi mendapat kecaman.
Sebab, penggusuran terhadap 200 rumah dilakukan tanpa memenuhi hak warga, termasuk ganti rugi.
Menanggapi itu, Lembaga Bantuan Hukum Bekasi dan Aktivis '98 sekaligus pendiri Forum Bersama (Forbes) Anton Aritonang angkat suara dan siap memberikan bantuan.
Direktur LBH Bekasi Agus Rihat P Manalu mengatakan, warga tidak terima dengan tindakan semena-mena penggusuran atas perintah Wali Kota Bekasi itu. Terlebih, tidak ada ganti rugi dari Pemkot Bekasi untuk warga korban gusuran.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah semena-mena, kami akan perjuangkan hingga warga mendapatkan haknya. Wali kota harus bertanggung jawab atas perbuatan semena-menanya,” kata Agus dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/2).
Dia juga mengklaim sudah melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan nomor regestrasi LP/1258/XII/2016/Bareskrim atas tuduhan Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP tentang Perusakan Barang Orang Lain.
Dia juga mendesak polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan.
Sementara itu, Anton menambahkan, penggusuran warga Pekayon tersebut merupakan penistaan terhadap manusia.
Kasus penggusuran warga Kampung Jakasetia, Pekayon, Kota Bekasi yang dilakukan Wali Kota Rahmat Efendi mendapat kecaman.
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya