LBH Bekasi: Penggusuran di Pekayon Penistaan Manusia

LBH Bekasi: Penggusuran di Pekayon Penistaan Manusia
Korban penggusuran di Pekayon, Bekasi melakukan aksi demonstrasi. Foto: GoBekasi

jpnn.com - jpnn.com - Kasus penggusuran warga Kampung Jakasetia, Pekayon, Kota Bekasi yang dilakukan Wali Kota Rahmat Efendi mendapat kecaman.

Sebab, penggusuran terhadap 200 rumah dilakukan tanpa memenuhi hak warga, termasuk ganti rugi.

Menanggapi itu, Lembaga Bantuan Hukum Bekasi dan Aktivis '98 sekaligus pendiri Forum Bersama (Forbes) Anton Aritonang angkat suara dan siap memberikan bantuan.

Direktur LBH Bekasi Agus Rihat P Manalu mengatakan, warga tidak terima dengan tindakan semena-mena penggusuran atas perintah Wali Kota Bekasi itu. Terlebih, tidak ada ganti rugi dari Pemkot Bekasi untuk warga korban gusuran.

“Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah semena-mena, kami akan perjuangkan hingga warga mendapatkan haknya. Wali kota harus bertanggung jawab atas perbuatan semena-menanya,” kata Agus dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/2).

Dia juga mengklaim sudah melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan nomor regestrasi LP/1258/XII/2016/Bareskrim atas tuduhan Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP tentang Perusakan Barang Orang Lain.

Dia juga mendesak polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan.

Sementara itu, Anton menambahkan, penggusuran warga Pekayon tersebut merupakan penistaan terhadap manusia.

 Kasus penggusuran warga Kampung Jakasetia, Pekayon, Kota Bekasi yang dilakukan Wali Kota Rahmat Efendi mendapat kecaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News