LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan

Namun, Maswan mengingatkan secara hukum alasan penangguhan diatur sangat jelas.
"Meskipun alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, seharusnya tidak boleh disalahgunakan," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Baca Juga: Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
Baca Juga: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya
Pengemudi mobil yang hajar remaja jadi tersangka, tetapi tidak ditahan, LBH Medan sampaikan kritikan, begini katanya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan