LBH Medan Kritik Soal Pengemudi Hajar Remaja Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Namun, Maswan mengingatkan secara hukum alasan penangguhan diatur sangat jelas.
"Meskipun alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, seharusnya tidak boleh disalahgunakan," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Baca Juga: Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan tak Ditahan, Tatapan ke Kompol Firdaus jadi Sorotan
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
Baca Juga: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya
Pengemudi mobil yang hajar remaja jadi tersangka, tetapi tidak ditahan, LBH Medan sampaikan kritikan, begini katanya
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus