LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana

jpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
Wakil ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan permohonan baru akan diajukan pada Rabu (26/6).
"Besok jam 2 akan ada kuasa hukum dari LBH Padang datang untuk bertemu LPSK," kata Sri Suparyati saat dihubungi JPNN.com, Selasa (25/6).
Terkait pengajuan perlindungan bagi saksi dan korban dalam peristiwa itu, Sri menyebutkan akan dilakukan penelaahan.
"Yang terkait LPSK belum melakukan penelahaan lebih jauh, ya" lanjutnya.
Sebelumnya, LBH Padang meragukan dan menolak pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13).
Dia menyebutkan Afif Maulana tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kejadian tersebut.
Irjen Suharyono juga menjelaskan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.
LBH Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana di Padang.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua