LBH Pelita Umat Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Melenyapkan Aset Negara

LBH Pelita Umat Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Melenyapkan Aset Negara
Aksi unjuk rasa mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, menyampaikan penilaian terhadap materi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Chandra dalam pendapat hukumnya menyampaikan penafsiran terkait Bab X UU Cipta Kerja.

Dia pun mengatakan pendapatnya ini sebagai bentuk kepedulian terhadap negara, serta memiliki dasar hukum dan argumentatif.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menuliskan 5 poin mengenai Bab X UU Cipta Kerja yang mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dia pun berpendapat bahwa ketentuan di Bab X berpotensi membuat aset negara lenyap.

"Pertama, bahwa berdasarkan Bab sepuluh tentang investasi, RUU Omnibus Law ini akan melahirkan lembaga baru yang berbadan hukum, lembaga baru tersebut bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI)," ucap Chandra, Rabu (7/10).

Kedua, bahwa investasi pemerintah pusat yang dilakukan oleh lembaga itu bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang sah.

Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi pemerintah pusat pada Lembaga (LPI0red) dipindahtangankan menjadi aset lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaganya.

Menurut LBH Pelita Umat, ada ketentuan di omnibus law UU Cipta Kerja yang berpotensi membuat negara kehilangan hak atas asetnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News