LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
Jumat, 26 Oktober 2012 – 04:24 WIB

LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 yang hingga kini terus berjalan. Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.
Baca Juga:
"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera