LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers

LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
"Untuk pasal 18 ayat 1 UU Pers saja, pelaku bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta. Kami berharap penyidik tidak hanya menggunakan KUHP, tapi juga UU Pers, karena korban sedang menjalani tugas jurnalistik," terangnya.

Hendrayana menekankan dalam menindak oknum perwira TNI AU ini, penyidik POM TNI AU diminta transparan serta cepat dalam melakukan tindakan hukum, terutama untuk menetapkan Letkol Robert Simanjuntak sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Kalau belum tersangka, harus dipercepat karena buktinya sudah kuat, videonya sudah disaksikan jutaan orang tidak hanya di Indonesia tapi di dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau  perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News