LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara

LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
LBH: Polisi Labrak Prosedur Hukum Acara
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga terduga teroris di Makassar dan Enrekang, beberapa waktu lalu. Proses penangkapan tersebut dinilai melanggar pasal 26 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis, Jumat (18/1) mengatakan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror yang dilakukan pada 4 dan 5 Januari di Makassar dan Enrekang itu diketahui tanpa ketentuan izin penyidikan. Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM, terutama dengan prinsip perlakuan dan dengan cara yang jujur.  “Hasil telaah kami, prinsip ini yang tidak kami temukan di penanganan dan penangkapan terorisme ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga terduga teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari laporan keluarga korban diketahui bahwa proses penangkapan ternyata tanpa memperlihatkan surat pemberitahuan dan perintah penangkapan terlebih dahulu.

“Justru yang di Enrekang itu, dia (Densus) bertanya dulu kepada warga dulu untuk memastikan si terduga. Padahal, kalau sudah diintai, kan tidak perlu tanya ke warga lagi,” jelasnya.

MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara terkait dengan penanganan dan penangkapan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News