LBH Sebut Penangkapan 20 Peserta Aksi Bela Palestina sebagai Bentuk Arogansi Polisi

LBH Sebut Penangkapan 20 Peserta Aksi Bela Palestina sebagai Bentuk Arogansi Polisi
Ribuan peserta aksi Bela Palestina berkumpul menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jumat (21/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti penangkapan masa aksi solidaritas bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) oleh polisi pada Jumat (21/5).

Pengacara Publik dari LBH Nelson Nikodemus Simamora menganggap penangkapan itu sebagai bentuk arogansi polisi.

"Ini bentuk pembungkaman di berbagai bentuk menyampaikan pendapat," kata Nelson saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Menurut Nelson, saat ini polisi cenderung memberi batas kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

Pasalnya, alasan penangkapan polisi hanya karena massa aksi tersebut dinilai abai protokol kesehatan.

"Orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE, menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid-19," ujar Nelson.

Peserta aksi hari ini tergabung dalam tiga kelompok massa yang berbeda yakni KSPI, Blok Politik Pelajar (BPP), dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).

Terpisah, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridha membenarkan adanya penangkapan terhadap peserta aksi hari ini.

LBH Jakarta turut menyoroti adanya penangkapan masa aksi solidaritas bela Palestina hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News