LBH Sebut Penangkapan 20 Peserta Aksi Bela Palestina sebagai Bentuk Arogansi Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti penangkapan masa aksi solidaritas bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) oleh polisi pada Jumat (21/5).
Pengacara Publik dari LBH Nelson Nikodemus Simamora menganggap penangkapan itu sebagai bentuk arogansi polisi.
"Ini bentuk pembungkaman di berbagai bentuk menyampaikan pendapat," kata Nelson saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Menurut Nelson, saat ini polisi cenderung memberi batas kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.
Pasalnya, alasan penangkapan polisi hanya karena massa aksi tersebut dinilai abai protokol kesehatan.
"Orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE, menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid-19," ujar Nelson.
Peserta aksi hari ini tergabung dalam tiga kelompok massa yang berbeda yakni KSPI, Blok Politik Pelajar (BPP), dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).
Terpisah, Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridha membenarkan adanya penangkapan terhadap peserta aksi hari ini.
LBH Jakarta turut menyoroti adanya penangkapan masa aksi solidaritas bela Palestina hari ini.
- Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Menyuarakan Kemerdekaan Palestina, Fraksi PKS DPR RI Datangi KT HAM PBB di Swiss
- HMI Jabodetabeka-Banten Apresiasi Cara Kapolri Tangani Bentrokan di Bitung
- Penampakan Dinda Hauw Hingga Rizky Nazar Ikut Aksi Bela Palestina di Monas
- Menteri dan Elite Politik Hadiri Aksi Bela Palestina, Anies Dapat Sambutan Paling Meriah