LBH Yusuf: Pencalonan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 141

LBH Yusuf: Pencalonan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 141
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Sebab PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK No 141/PUUXXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.

Berdasarkan pertimbangannya, MK dalam putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur, yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain dalam keterangannya kepada media, Jumat (1/12).

Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat. Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres.

Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.

Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.

MK dalam putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan, maka dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News