Lebaran, Ariel Bakal Bebas
Jika Berkasnya Belum P21
Selasa, 24 Agustus 2010 – 15:01 WIB
SAMPAI saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas Ariel untuk diserahkan lagi ke kejaksaan. Jika polisi tidak bisa melengkapi berkas tersebut dalam waktu dua bulan, maka Ariel bisa bebas.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat dihubungi wartawan, Senin (23/8). Marwoto mengatakan kalau masa penahanan mantan vokalis Peterpan itu tinggal 60 hari lagi.
Baca Juga:
"Iya kalau lewat kita sudah tidak punya kewenangan untuk menahan dia," ujar Marwoto.
Namun, Marwoto menegaskan kasus video prono itu tidak akan dihentikan meski Ariel dibebaskan nantinya. Polisi akan tetap melakukan penyidikan. Tetap dilakukan penyidikan, tapi tidak ditahan," ucapnya. (DIN/Nonstop/JPNN)
SAMPAI saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas Ariel untuk diserahkan lagi ke kejaksaan. Jika polisi tidak bisa melengkapi berkas tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Posan Tobing Hingga Novita Dewi Meriahkan Konser Anak Ni Raja
- Java Jazz Festival 2024 Segera Digelar, MLDSPOT Siapkan Keseruan Baru
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
- Eksplorasi Maksimal Teza Sumendra dalam Album Midnight Notion
- Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta