Lebih 4 Tahun Dibui, Syamsul Belum Bebas Bersyarat
Di aturan anyar itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.
Sekedar perbandingan, untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terpidananya Pollycarpus Budihari Priyanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Polly keluar dari LP Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu (29/11). Vonis tingkat PK, dia dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani 8 tahun, alias 2/3 masa pemenjaraan.
Dengan demikian, aturan bebas bersyarat 2/3 masa pemenjaraan tetap diberlakukan untuk kasus pembunuhan. Ini berbeda dengan Syamsul yang terjerat kasus korupsi, meski telah melampaui 2/3 masa pemenjaraan, namun belum juga mendapatkan pembebasan bersyarat . (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah masuk Desember 2014, namun hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri