Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal

Kementan sendiri memberi tenggat kepada industri pengolahan susu untuk segera menyerahkan proposal kemitraan hingga akhir Februari 2018.
Kementan tidak akan ragu menindak tegas industri pengolahan susu dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Berdasarkan pasal 44 Permentan No.26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.
Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai industri pengolahan susu benar-benar melakukan kewajibannya.
Opsi lainnya adalah usulan pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke industri pengolahan susu.
Sebelumnya, Kementan telah memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir susu untuk diberi arahan mengenai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.
Pelaku industri pengolahan susu memang diwajibkan menjalin kemitraan dengan peternak lokal. (jos/jpnn)
Masih banyak pelaku industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH