Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal
Kementan sendiri memberi tenggat kepada industri pengolahan susu untuk segera menyerahkan proposal kemitraan hingga akhir Februari 2018.
Kementan tidak akan ragu menindak tegas industri pengolahan susu dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Berdasarkan pasal 44 Permentan No.26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.
Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai industri pengolahan susu benar-benar melakukan kewajibannya.
Opsi lainnya adalah usulan pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke industri pengolahan susu.
Sebelumnya, Kementan telah memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir susu untuk diberi arahan mengenai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.
Pelaku industri pengolahan susu memang diwajibkan menjalin kemitraan dengan peternak lokal. (jos/jpnn)
Masih banyak pelaku industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sumedang jadi Percontohan Pengembangan Program HDDAP, Siapkan Kembangkan Cabai
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!