Legalisasi Ganja Langgar UU Narkotika
Jumat, 13 Mei 2011 – 06:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aziz Syamsuddin, menilai desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak. Pasalnya, legalisasi ganja sama saja bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.
“Ganja tetap dilarang UU. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut Azis menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum.
“Jika pemakai ganja di bawah satu gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya. Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” kata Aziz Syamsuddin.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aziz Syamsuddin, menilai desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak.
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara