Legislator Dorong Skema Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit Diatur dalam RUU HKPD

Legislator Dorong Skema Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit Diatur dalam RUU HKPD
Anggota Komisi IX DPR Puteri Anetta Komarudin. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Puteri Anetta Komarudin menekankan agar RUU HKPD yang tengah dibahas pemerintah dan DPR berpihak terhadap pembangunan daerah.

Dia berharap RUU HKPD menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah dan memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras.

"Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan pondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," kata Puteri melalui keterangan yang diterima Senin (8/11).

Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami ingin transfer ke daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional," tegasnya.

Menurutnya, selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut.

"Padahal konstitusi sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras," jelas politisi Partai Golkar itu.

Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu mendorong adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah.

Anggota Komisi IX DPR Puteri Anetta Komarudin mendorong RUU HKPD memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras, termasuk terkait DBH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News