Legislator Kritik Penggunaan DTKS untuk Aliran Subsidi Listrik 2022

Legislator Kritik Penggunaan DTKS untuk Aliran Subsidi Listrik 2022
Legislator Komisi VII menyoroti penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk acuan kucuran subsidi listrik. Foto dok PLN

"Usulan subsidi listrik itu dengan asumsi nilai tukar Rp 14.450 per USD, ICP (harga minyak mentah Indonesia) USD 60 per barel, dan inflasi tiga persen," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/6).

Menteri ESDM mengatakan pada 2022, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) daya 900 VA. Menurut dia, jika data golongan pelanggan 450 VA dari DTKS dipisahkan, subsidi listrik turun menjadi Rp39,5 triliun.

"Mengacu pada rekomendasi BPKP serta KPK, apabila dilakukan evaluasi pemisahan pelanggan 450 VA yang tidak masuk DTKS, subsidi listrik 2022 bisa diturunkan menjadi Rp39,5 triliun," katanya.

Menteri ESDM juga memaparkan dengan alokasi Rp59,26 triliun, hingga April 2021, realisasi subsidi listrik mencapai Rp22,10 triliun, terdiri atas Rp17,36 triliun subsidi untuk 25 golongan pelanggan; sebesar Rp4,67 triliun diskon golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu; dan Rp66,00 miliar diskon golongan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. (antara/jpnn)

Legislator Komisi VII menyoroti penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk acuan kucuran subsidi listrik. Begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News