Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Bakal Jadi Beban Politik
Oleh karena itu, penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.
Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu.
Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021
Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri di antaranya wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek.(fri/jpnn)
Legislator PAN Guspardi Gaus menilai penambahan posisi Wamendagri ini bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN.
Redaktur & Reporter : Friederich
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI