Kelamaan Menunggu Jadi PNS, Honorer K2: Keburu Almarhum
jpnn.com, BANJARMASIN - Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai UU ASN melemahkan posisi para honorer, terutama yang sudah tua.
Guru honorer di SDN Pengambangan 8 Misbah mengatakan, UU No 5 Tahun 2014 mensyaratkan batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.
"Kami rata-rata sudah berusia kepala empat. Umur saya sendiri sudah 43 tahun," kata Misbah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kamis (20/9).
Dia menambahkan, kali terakhir perekrutan K2 ialah pada 2013 silam.
Sebagian sudah ada yang diangkat. Saat ini hanya tinggal 82 honorer.
"Ada yang sudah meninggal dunia karena kelamaan menunggu diangkat menjadi PNS. Keburu almarhum. Ada pula kawan-kawan yang tidak tahan lagi dan memilih berhenti," tambah Misbah.
Dia menjelaskan, banyak honorer yang harus mencari penghasilan tambahan karena gaji yang diterima tidak mencukupi
Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB