Lelaki Botak Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sedang Sakit Malah Diperkosa
Senin, 04 April 2022 – 17:18 WIB

Polres Jepara menangkap S (35) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri. Dok Humas Polres Jepara
Karena tak berdaya, korban pun pasrah saat dilecehkan sang ayah.
Setelah dua hari, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke ibu kandungnya. Ketika itu, tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
"Penangkapan Senin (28/3) oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara di rumah pelaku. Dia sempat kabur lalu pulang lagi,” kata Rozi.
Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara.
“Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (cuy/jpnn)
Polres Jepara menangkap S (35) tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang sedang sakit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri