Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya
Selasa, 28 Juni 2022 – 17:46 WIB
“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Kemudian ada kaus bertuliskan polisi yang turut disita,” kata Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mengenakan baju tahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Hengki. (cuy/jpnn)
Seorang lelaki berinisial RZ terpaksa ditangkap dan ditahan setelah menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil