Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya

Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya
RZ, pelaku pemerasan dan polisi gadungan yang ditangkap Polsek Tigaraksa. Dok Humas Polda Banten.

“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Kemudian ada kaus bertuliskan polisi yang turut disita,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mengenakan baju tahanan.

“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Hengki. (cuy/jpnn)


Seorang lelaki berinisial RZ terpaksa ditangkap dan ditahan setelah menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News