Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN
Senin, 19 September 2011 – 04:31 WIB
TERNATE - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Maluku Utara (Malut) mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek pembangunan kampus Universitas Khairun (Unkhair) di Sofifi senilai Rp Rp 42 miliar. Ketua Dewan LPJKD Malut Ilham Tjan menyatakan, penetapan pemenang dalam proyek kampus ini sarat KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Di lain pihak, dia menyatakan LPJKD akan menberikan sanksi kepada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek tersebut. "Karena status Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut bermasalah,"" tandasnya.
"Kami sudah layangkan surat teguran kedua kali agar Unkhair tender berjalan sesuai aturan dan etika dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ilham.
Baca Juga:
"Tapi saya lihat panitia tender proyek 45 miliar ini sengaja menabrak aturan demi memenangkan salah satu peserta lelang," lanjutnya.
Baca Juga:
TERNATE - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Maluku Utara (Malut) mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek pembangunan
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar