Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN
Senin, 19 September 2011 – 04:31 WIB
Karenanya, dia meminta panitia segera membatalkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. "Harus dibatalkan karena akan berkonsekuensi hukum,"katanya.
Baca Juga:
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kampus di Sofifi, Dr. Abdurahman Hoda menampaik tuduhan Ilham. Dia menyatakan, proses lelang tidak sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proyek Rp 42 miliar ini adalah satu paket yang bedasarkan evaluasi panitia tender, dengan menggunakan sistem KSO (system kerjasama operasional) atau masing-masing kontraktor memilih perusahaan yang menjadi untuk diajak kerjasama. Jadi penawaran KSO yang masuk ke kami yaitu sudah dalam bentuk kerjasama,""katanya.
Dia membantah tuduhan adanya indikasi KKN. "Bagaimana ada KKN? Indikatornya apa?. Saat ini proyeknya belum jalan,"ujarnya. (wm-12/fai/awa/jpnn).
TERNATE - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Maluku Utara (Malut) mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya