Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN
Senin, 19 September 2011 – 04:31 WIB

Lelang Proyek Rp 42 M di Unkhair Sarat KKN
Karenanya, dia meminta panitia segera membatalkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. "Harus dibatalkan karena akan berkonsekuensi hukum,"katanya.
Baca Juga:
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kampus di Sofifi, Dr. Abdurahman Hoda menampaik tuduhan Ilham. Dia menyatakan, proses lelang tidak sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proyek Rp 42 miliar ini adalah satu paket yang bedasarkan evaluasi panitia tender, dengan menggunakan sistem KSO (system kerjasama operasional) atau masing-masing kontraktor memilih perusahaan yang menjadi untuk diajak kerjasama. Jadi penawaran KSO yang masuk ke kami yaitu sudah dalam bentuk kerjasama,""katanya.
Dia membantah tuduhan adanya indikasi KKN. "Bagaimana ada KKN? Indikatornya apa?. Saat ini proyeknya belum jalan,"ujarnya. (wm-12/fai/awa/jpnn).
TERNATE - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Maluku Utara (Malut) mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil