Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan

Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan
Federasi Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menggelar kongres perdana pada 18-20 Februari 2020 di Jakarta. Foto dok FTBI

Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.

“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tandas Mutia.(chi/jpnn)

Selain mengganggu jalannya bisnis lembaga penyiaran yang resmi, kehadiran lembaga penyiaran illegal ini juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News