Lemkaji MPR Diminta Mengatasi Masalah Pembagian Kekuasaan
Selasa, 16 Oktober 2018 – 19:08 WIB
“Nah DPR memilih orang yang sedang atau mempunyai masalah menjadi hakim MK,” tuturnya.
“Bukan negarawan tetapi dipaksa menjadi hakim MK,” tambahnya.
Akibat yang demikian dikatakan MK membuat turbulensi sendiri. “Jadi bukan sistemnya tetapi orangnya,” tegasnya.(adv/jpnn)
DPR mempunyai tiga fungsi yakni legislatif, anggaran, dan pengawasan. Hubungan DPR dan pemerintah dalam undang-undang seperti membahas dan menyetujui UU.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi