Lemkapi Nilai Langkah Bareskrim Sesuai Prosedur Tetapkan Palti Hutabarat Tersangka
Selasa, 23 Januari 2024 – 12:18 WIB

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.
Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.
“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo. (tan/jpnn)
Menurut Lemkapi, rekaman yang disebarkan pelaku yang mencatut nama Forkopimda belakangan viral dan bikin gaduh di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi