Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
Rabu, 23 Juni 2021 – 17:11 WIB
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,81 gram narkotika. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lemkapi menyoroti tuntutan ringan terhadap warga negara Prancis atas kasus kepemilikan senpi dan narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi: Keakraban Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan itu Bikin Sejuk
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba