Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
Rabu, 23 Juni 2021 – 17:11 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,81 gram narkotika. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lemkapi menyoroti tuntutan ringan terhadap warga negara Prancis atas kasus kepemilikan senpi dan narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya