Lempar Bayinya dari Loteng hingga Tewas, Pria Ini Dibui 5 Tahun
jpnn.com - NEW DELHI - Pengadilan di India menghukum seorang pria dengan lima tahun penjara karena terbukti membunuh bayinya yang masih berusia 18 bulan. Sadisnya, Hari menghabisi nyawa buah hatinya itu dengan cara melemparnya dari lantai dua rumahnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim terbilang ringan. Sebab, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Hari tidak direncanakan dan terjadi saat dia belum bisa mengendalikan emosinya usai cekcok dengan istrinya.
"Jika Hari berniat membunuh bayinya, menurut hakim JR Arya, dia bisa menggunakan cara lain," kata hakim JR Arya seperti dilansir The Times of India, Jumat (23/5).
Namun jaksa tidak sepaham dengan pendapat hakim. Sebab berdasarkan keterangan istri Hari, Arti, saat peristiwa itu berlangsung dia mengungsi ke rumah kakaknya setelah mendapat ancaman dari suaminya yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Namun Hari membantah memperlakukan istrinya dengan kejam dan mengklaim bahwa bayinya itu jatuh dari lantai dua lantaran bermain dengan anak-anaknya yang lain. Walaupun menjatuhkan vonis yang terbilang ringan, tetap saja hakim menilai Hari yang bersalah. (ris/jpnn)
NEW DELHI - Pengadilan di India menghukum seorang pria dengan lima tahun penjara karena terbukti membunuh bayinya yang masih berusia 18 bulan. Sadisnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas! Mesir Menolak Tampung Warga Gaza di Sinai
- Alhamdulillah, 3 Negara Eropa Ini Akhirnya Akui Palestina
- Pesawat Singapore Airlines SQ321 Mengalami Turbulensi, 9 WN Malaysia Luka-Luka
- Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
- Iran Mulai Menyelidiki Kecelakaan Helikopter Presiden Ebrahim Raisi
- Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif