Lempari Pedemo dari Atas Gedung, Dua Sekuriti DPRD Medan Jadi Tersangka

Lempari Pedemo dari Atas Gedung, Dua Sekuriti DPRD Medan Jadi Tersangka
Jendela kaca ruang Banmus lantai 2 DPRD Medan hancur dilempari saat aksi unjuk rasa kemarin. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan dua sekuriti DPRD Medan berinisial ABH, 23, dan AJ, 23, sebagai tersangka karena melakukan pelemparan batu dari atas gedung ke massa penolak UU Cipta Kerja. Keduanya kini telah meringkuk di sel Mapolrestabes Medan.

Mereka mengaku nekat melempar para pedemo yang melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja dari atas gedung DPRD Medan karena kesal. Pasalnya, mereka pun terkena lemparan batu para pendemo.

“Saat terjadi pelemparan batu oleh para pedemo, kedua pelaku merasa kesal karena terkena lemparan batu dan terluka, sehingga melalukan aksi balasan dengan melempar batu dari atas gedung,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (13/10).

Menurut Martuasah, penangkapan terhadap kedua sekuriti tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 gedung DPRD Medan ke arah demonstran. Personel lalu mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi saksi yang berada di lokasi, ditemukan adanya pelemparan batu,” ucapnya.

Dijelaskan dia, semula kedua pelaku datang seperti biasa pada pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB untuk bertugas sebagai sekuriti di gedung DPRD Medan.

Sekira pukul 13.00 WIB, ABH berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Medan. ABH melihat para pedemo yang berada di luar gedung melakukan pelemparan batu ke dalam.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, ABH naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai 6 bersama dengan AJ. Sesampainya di lantai 6, keduanya berjalan dari tangga darurat ke lantai 7.

“Setibanya di lantai 7, AJ langsung melakukan pelemparan batu bata dengan ukuran setengah dan penuh sebanyak 5 kali dengan memakai tangan kanan ke arah pedemo. Kemudian, ABH langsung mengikutinya dengan melempar batu bata ukuran setelapa tangan dengan memakai tangan kanan sebanyak 3 kali,” papar Martuasah.

Polisi menetapkan dua sekuriti DPRD Medan berinisial ABH, 23, dan AJ, 23, sebagai tersangka karena melakukan pelemparan batu dari atas gedung ke massa penolak UU Cipta Kerja. Keduanya kini telah meringkuk di sel Mapolrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News