Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041

Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson. Foto: Jawa Pos/JPNN

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai perpanjangan operasi, yakni maksimum dua kali sepuluh tahun.

’’Kami sepakat diberi perpanjangan yang pertama itu sepuluh tahun sampai 2031 dan yang kedua sampai 2041, dua kali sepuluh tahun,’’ ujarnya.

Jonan menambahkan, secara hukum, perpanjangan operasi tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Artinya, ada persyaratan lebih dahulu sebelum diperpanjang. Misalnya, harus membayar pajak, royalti, dan tidak boleh melanggar UU Lingkungan Hidup.

’’Selama itu dipenuhi, akan diberi perpanjangan sampai 2041. Ini akan dicantumkan secara detail dalam lampiran nanti. Kalau memenuhi (persyaratan) meski pemerintahannya berganti, itu otomatis akan diberikan,’’ jelasnya.

Selanjutnya, skema divestasi saham tersebut merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2017.

Yakni, diprioritaskan kepada pemerintah pusat, lalu pemerintah daerah, selanjutnya BUMN, BUMD, dan terakhir perusahaan swasta nasional.

Adapun penawaran saham melalui initial public offering (IPO) di lantai bursa baru akan dilakukan jika pemerintah pusat hingga BUMD tidak berminat dalam mengambil saham PTFI.

PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya mau melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News