Lepaskan Tembakan ke Polisi, Jambret Ini Tewas Ditembak Mati
Jumat, 29 Juni 2018 – 18:05 WIB
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. A terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR Syarief Burhanudin menjadi korban penjambretan saat bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (24/6).
Dalam insiden itu, Syarief mengalami luka serius karena terjatuh saat berusaha mempertahankan barang yang dijambret kedua pelaku. (mg1/jpnn)
Tindakan tegas aparat terhadap jambret yang beraksi kepada Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda