Lepaskan Tembakan ke Polisi, Jambret Ini Tewas Ditembak Mati

Lepaskan Tembakan ke Polisi, Jambret Ini Tewas Ditembak Mati
Pistol. Ilustrasi: YouTube

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. A terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Diketahui, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR Syarief Burhanudin menjadi korban penjambretan saat bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (24/6).

Dalam insiden itu, Syarief mengalami luka serius karena terjatuh saat berusaha mempertahankan barang yang dijambret kedua pelaku. (mg1/jpnn)


Tindakan tegas aparat terhadap jambret yang beraksi kepada Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin sudah tepat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News