Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak September 2020, dan disepakati untuk dilanjutkan ke paripurna sebagai usulan DPR.

Keberadaan UU Masyarakat Hukum Adat merupakan pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.

"Tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9).

Diskusi yang dimoderatori Drs. Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri oleh Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Arimbi Heroepoetri, (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Abetnego Tarigan (Deputi II Kantor Staf Presiden) dan Kunthi Tridewiyanti (Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) sebagai narasumber.

Hadir juga RA Yani WSS Kuswodidjoyo (Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep), Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) dan Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.

Lestari menegaskan, konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat, salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Sayangnya, lanjut dia, hingga kini masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan wilayah adat mereka.

Tumpang tindihnya permasalahan keseharian yang dihadapi masyarakat adat, menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, semakin menunjukkan urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera menjadi undang-undang.

UU Masyarakat Hukum Adat merupakan pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News