Lestari Moerdijat: Pembatasan Aktivitas Kantor Wajib Diterapkan Sepanjang PSBB

Lestari Moerdijat: Pembatasan Aktivitas Kantor Wajib Diterapkan Sepanjang PSBB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah mewajibkan setiap kantor di instansi yang berfungsi melayani masyarakat menerapkan pembatasan aktivitas di perkantoran dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Diharapkan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat kali ini, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bisa segera dikendalikan.

"Penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota memang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan pembatasan sosial yang ketat memang diperlukan sebagai salah satu cara agar penyebaran coronavirus bisa terkendali," kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin (14/9).

Legislator Partai NasDem ini pun merasa prihatin melihat kondisi sejumlah kantor kementerian dan instansi pemerintah, karena ada puluhan bahkan ada yang secara akumulatif ratusan pegawainya terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini.

Menurut Lestari, aparatur pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Rerie ini mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian Covid-19 di masa PSBB kali ini.

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September 2020 hingga dua minggu mendatang, tambah Rerie, Pemprov DKI mewajibkan perkantoran hanya diisi 25 persen dari kapasitas normal. "Saya kira kebijakan ini harus benar-benar dipatuhi para pengelola gedung perkantoran," ucapnya.

Ririe menambahkan, pemantauan kesehatan berkala terhadap para pegawai di setiap perkantoran juga merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai upaya mendeteksi dini Covid-19 di lingkungan kantor.

Pimpinan MPR meminta pemerintah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di Kementerian dan Lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News