Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan
Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: dok Bea Cukai

Sementara untuk barang lartas, Himawan menjelaskan ketentuan pengawasannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor di antaranya narkotika dan senjata, sedangkan barang yang dibatasi impornya di antaranya seperti handphone, alas kaki, obat-obatan, hingga sepeda.

“Kami perlu garis bawahi bahwa PMI merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat," ungkapnya.

"Negara memiliki hutang kepada para pekerja migran atas jasa dan kontribusi devisa negara yang mereka sumbangkan, oleh karena itu kita wajib membayarnya dengan kebijakan yang terbaik,” sambung Himawan.

Bea Cukai sebagai instansi penyelenggara pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang antar negara turut serta memberikan program khusus bagi PMI melalui program Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Migran).

“Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk mewujudkan layanan PMI yang mudah dan informatif dengan berbagai layanan prioritas seperti sosialisasi atau kelas bimbingan, podcast, layanan konsultasi, dan asistensi khusus PMI,” pungkasnya. (jpnn)


Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News