Lewat CVC, Bea Cukai Marunda Menawarkan Fasilitas Kepabeanan

Lewat CVC, Bea Cukai Marunda Menawarkan Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai menawarkan fasilitas kepabeanan saat melakukan CVC ke IKM Batik Marunda. Foto: Bea Cukai.

Selain itu, saat ini Batik Marunda masih sebatas komunitas dan belum memiliki legal standing.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Haryo Sendiko selaku Ketua Tim CVC menyampaikan apresiasi terhadap kesediaan Batik Marunda menjelaskan tahapan demi tahapan proses produksi dan sejarah berdirinya Batik Marunda.

Terkait dengan legal standing, Haryo menyarankan Batik Marunda agar dapat segera mengurusnya.

“Dengan adanya legal standing, maka Batik Marunda dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai, yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata Haryo.

Dia menjelaskan KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada para pengguna jasa di bidang IKM untuk dapat melakukan kegiatan ekspor.

"Dalam melakukan kegiatan ekspor tersebut, apabila IKM membutuhkan bahan baku dari luar negeri (impor), maka atas kegiatan impor tersebut diberikan fasilitas pembebasan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Haryo.

“Kami berharap Batik Marunda dapat melebarkan bisnisnya, memperoleh legal standing dan memiliki peluang di pasar internasional. Kami akan selalu siap sedia memberikan pelayanan kepabeanan kepada Batik Marunda apabila dibutuhkan di kemudian hari," tutup Haryo.

Kegiatan CVC juga dilakukan Bea Cukai Marunda dengan mengunjungi PT Pahlawan Lima Tujuh.

Bea Cukai Marunda melakukan CVC ke IKM Batik Marunda, dan melihat langsung proses bisnis PT Pahlawan Lima Tujuh. Bea Cukai Marunda menawarkan fasilitas kepabeanan kepada IKM Batik Marunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News