Lewat Desember, Pilkada di Lima Daerah Perlu Perppu

Lewat Desember, Pilkada di Lima Daerah Perlu Perppu
Warga mengecek DPT pilkada. Foto: Ilustrasi dok.JPNN

Diberitakan sebelumnya, kemungkinan proses hukum masih panjang terbuka lebar. Peluang itu ada jika nantinya begitu keluar putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga, tapi KPU Simalungun tidak puas dan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama bisa terjadi jika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga dan KPU Siantar mengajukan kasasi. Sebaliknya, jika pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dan Survenof Sirait-Parlin Sinaga kalah di tingkat PTTUN, juga punya hak untuk mengajukan kasasi. Jadi, peluang pilkada kedua daerah itu lewat Desember 2015 sangat besar. (sam/jpnn)


JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada di lima daerah yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015. Hal ini karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News