Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal
Kamis, 17 Juni 2021 – 21:15 WIB

Operasi Cukai atau Opcuk yang digelar Bea Cukai Batam menyita 31.756 batang rokok dan 717,3 liter miras ilegal. Foto: Bea Cukai.
"Hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah melakukan penindakan di toko-toko tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan membawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Operasi Cukai atau Opcuk yang digelar Bea Cukai Batam sukses menyita 31.756 batang rokok dan 717,3 liter miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya