LGBT Incar Anak-anak SMA Jakarta
Sabtu, 05 Maret 2016 – 05:46 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Dia juga menyayangkan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal ini karena hanya mencakup perilaku homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa.
"Karenanya saya sangat mendorong agar revisi KUHP yang sedang berjalan juga merevisi bahwa larangan perilaku homoseksual juga berlaku untuk pelaku sesama dewasa. Tidak hanya sesama manusia, perbuatan cabul antara manusia dengan hewan atau makhluk lain (interseks) juga musti diatur di dalam revisi KUHP," sarannya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan