LHI Anggap KPK Kurang Bukti
Senin, 27 Mei 2013 – 04:14 WIB
JAKARTA - Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor itu menilai KPK tidak cukup bukti untuk mengaitkan kliennya dengan perkara suap yang diterima Ahmad Fathanah.
"Tertundanya pelimpahan berkas perkara untuk kesekian kalinya ini menunjukan KPK ragu-ragu.," terang kuasa hukum LHI, M. Assegaf pada Jawa Pos. Menurut dia, bukti yang dimiliki KPK sepertinya kurang menyakinkan untuk dibawa ke persidangan.
Baca Juga:
Assegaf menyatakan jika dikaitkan dengan uang suap Rp 1 Miliar yang telah diterima Ahmad Fathanah, maka unsur pidana korupsi yang disempatkan ke kliennya sangat lemah.
"Uang Rp 1 Miliar itu kan tidak diserahkan ke Pak Lutfhi. Kalau pun ada rekaman pembicaraan dengan Fathanah, ya anda bisa nilai sendirilah Fathanah itu orangnya bagaimana ?" paparnya.
JAKARTA - Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan