Libatkan Anak Berkampanye, Caleg Diancam Lima Tahun Penjara

Libatkan Anak Berkampanye, Caleg Diancam Lima Tahun Penjara
Libatkan Anak Berkampanye, Caleg Diancam Lima Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyatakan, hingga hari ketiga, pelaksanaan kampanye rapat umum, mayoritas peserta pemilu masih melibatkan anak di bawah umur.

KPAI menemukan model pelibatan anak semakin variatif. Anak-anak terlihat memakai alat peraga kampanye, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga kampanye, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.

"Ini adalah fakta pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah, baik kota maupun desa," kata Susanto di Jakarta, Selasa (18/3).

Atas temuan ini, KPAI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak  kepolisian agar bertindak tegas terhadap calon anggota legislatif (caleg) pelaku pelibatan anak dalam kampanye.

Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, Susanto minta pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini tidak segan-segan memidanakan pelaku.

"Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak. KPAI mengingatkan keberadaan UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak, adalah untuk dijadikan acuan. Bukan sengaja untuk dilanggar," ujarnya.

Menurut UU Perlindungan Anak pasal 87, kata Susanto, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

"Jika UU tidak ditegakkan, Indonesia akan mengalami disorientasi. Karena UU sekedar sebagai simbol dan hiasan, tanpa kepekaan untuk mematuhinya. Para caleg adalah calon pejabat negara. Kalau dalam proses kampanye saja telah melanggar, bagaimana jika mendapatkan kedudukan," ungkap Susanto. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyatakan, hingga hari ketiga, pelaksanaan kampanye rapat umum, mayoritas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News