Liberalisasi Dokter

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Liberalisasi Dokter
Ilustrasi dokter spesialis. Foto: Dika Rahardjo/JPNN

Di sisi lain, dokter asing yang lebih berkualitas dan didukung oleh rumah sakit hasil investasi asing akan mengancam keberadaan dokter dan rumah sakit lokal yang kalah bersaing.

Baca Juga:

Investasi asing yang terbuka akan melahirkan persaingan pasar bebas dalam industri layanan kesehatan. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius karena industri kesehatan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, baik yang mampu maupun yang tidak mampu.

Liberalisasi layanan kesehatan akan merugikan masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan yang berbiaya tinggi akibat persaingan bebas.

Aksi unjuk rasa di Jakarta itu terasa sebagai dejavu yang sudah sangat sering terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang diangap sebagai bagian dari liberalisasi sektor tenaga kerja yang merugikan para buruh.

Hasilnya, pemerintah yang tetap menang. Unjuk rasa bergelombang puluhan ribu buruh itu sama sekali tidak memengaruhi para anggota DPR untuk mengesahkan undang-undang itu.

Ada upaya menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya lumayan. Pemerintah diharuskan melakukan revisi dan mengubah beberapa bagian dari undang-undang tersebut.

Alih-alih menaati keputusan MK, pemerintah memilih jalan pintas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Pemerintah sudah punya standar yang sama dalam menghadapi berbagai macam protes masyarakat. DPR sudah hampir pasti akan mengesahkan undang-undang sesuai pesanan pemerintah.

Dalam sisa waktu pemerintahan Jokowi yang pendek ini pemerintah seperti kejar setoran mengesahkan belasan UU yang diborong menjadi satu dalam paket Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News