Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini

Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan peraturan pelat nomor ganjil dan genap (Gage) di 13 wilayah DKI Jakarta mulai ini, Senin (9/5). Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan peraturan pelat nomor ganjil dan genap (Gage) di 13 wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakukan tersebut seiring berakhirnya libur lebaran Idulfitri 2022, Senin (9/5).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin ini Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/5).

Sebelumnya, Polisi meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri.

Adapun ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni MH Thamrin, Jenderal Sudirman,  Sisingamangaraja,  Panglima Polim,  Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman, Gatot Subroto,  MT Haryono,  HR Rasuna Said, DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, dan Gunung Sahari. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan peraturan pelat nomor ganjil dan genap (Gage) di 13 wilayah DKI Jakarta mulai ini, Senin (9/5).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News