Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
Senin, 24 Desember 2012 – 09:51 WIB

Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama dua hari. Pasalnya, Peraturan daerah (Perda) kota Makassar mewajibkan semua usaha hiburan tutup pada hari besar keagamaan, termasuk hari raya natal.
Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 003/5719/S.Edar/Disbudpar/XII/ 2012 tentang penutupan sementara aktivitas usaha hiburan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa semua usaha hiburan, mulai rumah benryanyi, pub dan diskotek termasuk yang ada di hotel, wajib tutup mulai Senin, 24 Desember hingga Selasa 25 Desember.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan ke semua usaha hiburan yang ada di Makassar, pemilik usaha hiburan yang melanggar akan kita berikan sanksi sesuai Perda," ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, Minggu, 23 Desember.
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya