Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur

Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur
Penumpang Kereta Api di masa mudik lebaran. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Yani mencontohkan, tidak berangkat bersamaan itu maksudnya, pemerintah memprediksikan puncak arus mudik terjadi H-2, maka masyarakat diimbau tidak berangkat pada H-2.

“Jadwal keberangkatan bisa diatur, karena ada cuti nasional, supaya jangan berangkat bersamaan pada H-2 misalnya,” kata Yani.

Kementerian Perhubungan memperkirakan ada 136,7 juta pergerakan masyarakat yang akan mudik-balik dan berwisata pada Lebaran 2024.

Angka ini meningkat sekitar lima sampai enam persen dari mudik 2023 yang mencapai 123 juta kendaraan.

Dari 136,7 juta kendaraan tersebut, mayoritas bergerak ke arah Jawa Tengah sebesar 26 persen, 19 persen ke arah Jawa Timur, dan 16 persen ke arah Jawa Barat.

Polri bersama jajaran instansi pemangku kepentingan terkait, sepakat melakukan pengaturan arus lalu lintas, mulai dari sistem satu arah, contraflow, ganjil genap, penundaan perjalanan di pelabuhan, hingga pembelian tiket penyeberangan mulai 60 hari sebelum lebaran. (antara/jpnn)

Libur panjang mulai 4 sampai 16 April, tanggal 8 sudah cuti bersama, perlu diantisipasi kepadatan arus mudik lebaran 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News