Libur Sekolah dalam Rangka Social Distancing Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018

Libur Sekolah dalam Rangka Social Distancing Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018
Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani (kanan). Foto: Humas DPR for JPNN.com

Oleh karena itu, Dewi Aryani menilai peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum langkah tepat untuk meminimalkan jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air.

Menyinggung soal lockdown atau penutupan akses di sejumlah tempat, dia menyatakan pemerintah sudah benar tidak melakukan lockdown seperti negara lain ketika menghadapi COVID-19.

Hal itu mengingat situasi dan kondisi geografis jauh berbeda dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang luas.

"Pada saat lockdown, ekstremnya semua akan di-locked atau dikunci, baik akses masuk maupun keluar, termasuk distribusi logistik akan terhenti," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) itu.

Jika diberlakukan lockdown, kata dia, justru berpotensi pelanggaran terhadap undang-undang karena tidak ada istilah tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air, termasuk di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dewi Aryani juga mengingatkan Kementerian Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Menkes terkait dengan UU tersebut agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum atau pegangan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

"Berdasar ketentuan, paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat tiga tahun setelah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI itu. (antara/jpnn)

Social distancing antara lain dengan cara libur sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News