Libur Sekolah dalam Rangka Social Distancing Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018

Libur Sekolah dalam Rangka Social Distancing Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018
Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani (kanan). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menilai, kebijakan libur sekolah sebagai langkah social distancing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul penetapan darurat bencana nasional terkait virus corona, COVID-19.

Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini mengemukakan hal itu kepada ANTARA di Semarang, Senin (16/3) pagi, setelah Presiden RI Joko Widodo pada hari Minggu (15/3) menyatakan Indonesia sebagai darurat bencana nasional.

Sesuai dengan UU No. 6/2018, Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan.

Hal ini, menurut Dewi Aryani, selaras dengan penjabaran istilah pembatasan sosial atau social distancing.

"Sudah semestinya menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar dengan merujuk pada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar COVID-19, bahkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dewi Aryani menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah menangani dan mencegah virus mematikan itu.

Hal itu sekaligus merupakan bukti bahwa Indonesia negara berdaulat dan tetap mempertimbangkan situasi nasional maupun internasional.


Ia mengemukakan pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, bertujuan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Social distancing antara lain dengan cara libur sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News