Lifting Migas Jeblok, Pemerintah Jorjoran Insentif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
Insentif diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama masa pencarian cadangan migas (eksplorasi).
Insentif fiskal tersebut diberikan dengan penerbitan PP No 27 Tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Insentif yang diberikan adalah pembebasan seluruh kewajiban fiskal dan sebagian kewajiban fasilitas selama masa eksplorasi.
Kewajiban perpajakan yang dibebaskan, antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, ada pajak penghasilan (PPh) 22 impor serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selama masa eksploitasi, pemotongan PBB bisa mencapai 100 persen sesuai diskresi menteri keuangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto menyatakan, beleid itu diterbitkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas, menggerakkan iklim investasi, memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha hulu migas, serta memberikan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil.
Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan