Lifting Migas Jeblok, Pemerintah Jorjoran Insentif

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
Insentif diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama masa pencarian cadangan migas (eksplorasi).
Insentif fiskal tersebut diberikan dengan penerbitan PP No 27 Tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Insentif yang diberikan adalah pembebasan seluruh kewajiban fiskal dan sebagian kewajiban fasilitas selama masa eksplorasi.
Kewajiban perpajakan yang dibebaskan, antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, ada pajak penghasilan (PPh) 22 impor serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selama masa eksploitasi, pemotongan PBB bisa mencapai 100 persen sesuai diskresi menteri keuangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto menyatakan, beleid itu diterbitkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas, menggerakkan iklim investasi, memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha hulu migas, serta memberikan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil.
Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD