Lifting Migas Jeblok, Pemerintah Jorjoran Insentif
’’Kalau insentif (yang diberikan selama ini) tidak baik, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah merespons apa-apa yang dikeluhkan investor,’’ ujar Bumi di kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7).
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menuturkan, pembebasan pajak tersebut dipastikan menurunkan penerimaan negara.
Namun, dia tidak bersedia memerinci nilai penurunan potensi penerimaan negara tersebut.
’’Kami tentu punya hitung-hitungan mengenai penerimaan dari jenis pajak-pajak ini. Namun, saat ini tidak relevan untuk membicarakan angka tersebut. Yang pasti, kami melihat banyak multiplier effect yang tercipta dengan pemberian insentif ini,’’ katanya.
Menurut Yunirwansyah, kondisi harga minyak dunia saat ini tidak menarik minat investasi di sektor hulu migas.
Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan insentif untuk menarik minat investor.
”Setelah kami berikan insentif ini, kami ingin tahu apakah investasi hulu migas benar-benar meningkat,’’ ucapnya.
Berdasar data Indonesian Petroleum Association, nilai investasi di sektor hulu migas di Indonesia pada 2016 mencapai USD 11,15 miliar.
Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda