Lihan Andalkan 15 Kolektor

Penipuan Berkedok Investasi Intan Senilai Rp817 M

Lihan Andalkan 15 Kolektor
Lihan saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin. Foto: Arief Subekti/Radar Banjarmasin/JPNN
Masih dari bocoran sumber ini, ia menyebutnya tim 8 atau orang-orang kepercayaan Lihan selama menjalankan bisnis investasi tersebut. “Sudah ada nama-nama tapi tidak bisa dibeber,” katanya lagi.

Informasi lainya yang disebut sumber terpercaya ini, biasanya -ketika bisnis Lihan masih berjalan-, Tim 8 ini yang melakukan pertemuan semacam rapat, ketika akan dilakukan pencairan bagi hasil per-bulan-nya. “Orang-orang tersebut memang tidak mengakuinya, mereka sendiri terkejut ketika disebut 8 orang,” katanya.

Siang kemarin, di Mapolresta Banjarbaru memang tidak lagi terlihat ada pemeriksaan kolektor Lihan, seperti dua hari sebelumnya. Pada Senin, 5 orang kolektor -saksi Lihan- menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kalsel, lalu dilanjutkan pada hari Selasa ada 10 orang yang dimintai keterangan oleh sejumlah penyidik Polda Kalsel.

Masih menurut sumber terpercaya tersebut, menyebutkan bahwa kemungkinan saja mereka yang masuk dalam Tim 8 yang statusnya saksi Lihan naik menjadi tersangka. Dari bocoran sumber, materi pertanyaan yang diajukan ke kolektor besar tersebut menyangkut pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah. “Intinya ‘kan tidak ada izin BI,” sebutnya.

MARTAPURA- Tersangka penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp817 miliar, Lihan (34), warga Desa Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News