Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali
Senin, 27 Juli 2020 – 10:31 WIB
"Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.
Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan.
Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (muj/zul)
Perbuatan terlarang itu dia lakukan pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan April 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk
- Anies Akan Sejahterakan Petani dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak
- Tak Bisa Nonton Debat Cawapres, Kaesang Dukung Gibran dengan Doa
- Lagi, Pemprov Jateng Menggelontorkan Bantuan Beras Cadangan, Kali Ini di Kota Tegal
- Penyebab 30 Kapal Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal