Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali

Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali
Foto diambil dari radartegalcom

"Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.

Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan.

Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (muj/zul)

Perbuatan terlarang itu dia lakukan pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan April 2020.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News